Monolak GLOBALISASI, IMPREALISME, dan KAPITALISME.

Sunday, July 19, 2009

Warga Pollung Siapkan Aksi Lanjutan

DOLOKSANGGUL (SI) – Setelah melakukan aksinya dengan menginap di halaman Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas),Jumat (17/7), warga Desa Pandumaan dan Sipitu Huta,Kecamatan Pollung,kini kembali ke desa mereka masing-masing.

Namun,warga mengancam akan terus melanjutkan aksi apabila pihak kepolisian tidak juga mengeluarkan tiga rekan mereka yang ditangkap. Ketiganya dituduh mengambil paksa mesin potong kayu dan membakar kayu kemenyan serta beberapa kayu alam lainnya yang telah ditebangi PT Toba Pulp Lestari (TPL). “Kami tidak akan pernah berhenti berjuang untuk alasan apa pun.Kami juga belum kalah.Kami akan tetap maju dan ketiga rekan kami harus keluar,” ujar salah seorang warga, M Nainggolan, 52, di Dolok Sanggul,kemarin.

Dia menyatakan bahwa rekan mereka merupakan bagian dari warga yang sejak awal sudah ikut memperjuangkan hak atas lahan kemenyan yang diwariskan leluhur mereka.Sebab,kemenyan tersebut merupakan milik mereka jauh sebelum perusahaan kayu yang dulunya bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU) tersebut masuk ke wilayah Humbahas.“Jadi, jangan dikatakan mereka membakar kayu TPL. Sebab, itu merupakan kayu kami yang diwariskan dari para leluhur,” paparnya.

Ketiga warga yang ditahan Polres Humbahas pada Rabu (15/7) adalah James Sinambela,49; Biner Lumbang Gaol, 56; dan Mausin Lumban Batu,60.James ditangkap dari ladang miliknya, Biner dicokok saat membunyikan lonceng di Gereja HKBP Pandumaan,sedangkan Mausin disergap di jalan saat pulang dari pesta keluarganya. Warga meninggalkan Polres Humbahas setelah adanya jaminan dari kuasa hukum warga bahwa keseluruhan rekan mereka yang ditahan akan dikeluarkan.

“Apabila rekan kami tidak keluar,kami akan datang lagi dengan aksi yang lebih besar.Sebab,kami juga punya ikatan adat yang sudah ada sebelum undang-undang negara ini dikeluarkan,” tandas Nainggolan. Informasi dihimpun harian Seputar Indonesia dari warga menyebutkan bahwa rekan mereka kini tidak berada di Polres Humbahas lagi, melainkan sudah dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siborongborong. Sebelumnya, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Taput Ajun Komisaris Polisi (AKP) Viktor Sibarani menyatakan,pihak kepolisian akan terus melanjutkan perkara tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Sebab,warga yang ditahan itu telah melakukan tindak pidana. “Kami akan terus melanjutkan perkara ini.Sebab,ini sudah masuk dalam kategori kriminal dan harus diproses,”tuturnya. Direktur Eksekutif Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Dimpos Manalu menyatakan, selayaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas melindungi warganya dan tidak hanya menyalahkan warga karena telah melakukan pembakaran.

“Memang itu salah, tetapi jauh lebih salah lagi pihak-pihak yang melakukan penembangan terhadap kemenyan,”tuturnya. Sementara itu, sosiolog dari Universitas Sumatera Utara (USU) Badaruddin menyatakan bahwa konflik kembali muncul antara pihak TPL dan warga sekitar tak lain karena sejak awal berdirinya PT TPL.Kesalahan itu karena TPL telah melakukan pendekatan yang salah sejak awal.“Mungkin karena dulu masih zaman Orde Baru, semua permasalahan itu diredam dengan kekuasaan. Nah di zaman reformasi,TPL sempat vakum selama dua atau tiga tahun dan ini sebenarnya sangat merugikan perusahaan.

Dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) baru dan pendekatan dengan masyarakat, TPL beroperasi kembali,”ungkapnya. Badaruddin menambahkan, pendekatan kepada masyarakat malah dilakukan dengan kurang efektif. “Sebab, kalau dilihat dari program corporate social responsibility (CSR)-nya malah seputar bagibagi uang.Pendekatan yang salah ini membuat konflik kembali muncul,” ujarnya. Menurut dia,pihak PT TPL tidak mencoba memahami kultur masyarakat sekitar, termasuk soal penebangan hutan kemenyan.

“Bagi masyarakat sekitar tanaman ini punya kekuatan sejarah dan kultur. Jadi, seandainya mereka mencoba melakukan pendekatan dengan menebang, jangan semua kemenyan yang ditebang dan dibuatlah batas-batas tertentu. Bagian mana yang masih menjadi kultur mereka. Jika pun mungkin secara ekonomis tidak menguntungkan,tetapi punya nilai kultur,”paparnya. Untuk itu, PT TPL harus melakukan pendekatan yang baik dengan melakukan pemberdayaan masyarakat.

“Meski pemberdayaan mengusung community development, pada implementasinya masih jauh dari kata itu,”ungkapnya. Dia menambahkan,PT TPL harus melakukan pembicaraan dengan baik bersama tokoh masyarakat dan pemerintah. “Kolaborasi antarsemua pihak diharapkan bisa menemukan solusi yang baik dan berguna untuk semua orang. Intinya, masyarakat tidak akan terpancing jika secara kultur dan ekonomi mereka nyaman dan bisa berdaya dengan PT TPL. Jika pohon kemenyan harus ditebang, harus ada hak-hak masyarakat yang diajak bicara,misalnya bagaimana masyarakat bisa mendapat kompensasi. Jadi,ada bargaining position.

Sekali lagi, duduklah bersama, antara PT TPL,tokoh masyarakat, dan pemerintah untuk mencari solusi,”pungkasnya. Sebelumnya, Humas PT TPL Chairuddin Pasaribu menyatakan, wakil bupati serta DPRD Sumut sebelum Pemilu Presiden (Pilpres) telah membuat surat yang isinya pelarangan penebangan. “Sebenarnya, praktis sejak peristiwa itu tidak ada aktivitas di lapangan, sampai terjadi ada pembakaran sepihak. Dalam keadaan aktivitas penebangan tidak ada malah ini yang terjadi.Yang di lapangan hanyalah kontraktor yang menjaga, bukan bekerja.

Ini sebenarnya yang agak menarik, saat tidak ada aktivitas entah kelompok yang dulu, berbeda atau menangguk air keruh,lalu memaksa orangorang untuk menyerahkan dan membagi minyak solar dan menghidupkan api,”ungkapnya. (baringin lumban gaol/ nina rialita)

No comments: