DOLOK SANGGUL (SI) – Sekitar 500 warga Desa Pandumaan dan Desa Sipitu Huta hingga menjelang tengah malam kemarin, bersikukuh bertahan menginap di halaman Kantor Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas).
Dalam aksi unjuk rasa tadi malam, mereka mulai membakar api unggun di halaman kantor polres. Mereka berikrar baru akan kembali ke desanya jika empat warganya yang ditahan polisi dibebaskan. Keempat warga itu ditahan atas tuduhan pengambilan mesin potong kayu, pembakaran kayu kemenyaan warga dan kayu alam lainnya yang telah ditebangi PT Toba Pulp Lestari (TPL), serta pembakaran sejumlah alat berat di lokasi penebangan kayu mereka.
“Aksi ini kami lakukan sebagai wujud ketidakpuasan kami terhadap pihak kepolisian yang terlalu memihak pada pemilik perusahaan (PT TPL). Sementara rekan kami yang menjadi salah satu pejuang akan hak-hak rakyat kini ditangkap oleh pihak kepolisian dengan alasan bahwa mereka telah melakukan perusakan,” kata salah seorang warga M Nainggolan, 52, kepada wartawan kemarin.
Menurut dia, penangkapan tersebut dinilai mereka sebagai aksi keberpihakan polisi kepada perusahaan pembuat bubur kertas itu. Sebab, jika memang ingin menegakkan hukum, maka pihak kepolisian juga harus menangkap oknum-oknum di perusahaan yang dulunya bernama PT Inti Indorayon Utara (IIU) ini karena telah menebangan tanaman kemenyan warga.
“Waktu zaman Belanda pun kemenyan itu sudah ada,sebab itu merupakan warisan kakek-nenek kami. Jadi, jangan dikatakan itu wilayah kerjanya PT TPL karena apapun ceritanya nenek moyang kami lebih dulu menjadikan itu sebagai tempat mencari nafkah,” kata Nainggolan. Aksi penembangan tanaman kemenyan itu juga dikategorikan T Lumban Batu, 56, warga lainnya, sebagai bentuk pembunuhan terhadap warga.
Sebab warga sudah memiliki warisan yang dapat diolah mereka dengan baik. Sementara keberadaan PT TPL mengakibatkan warisan tersebut rusak dan warga malah dijadikan perampok di kampung halaman sendiri. “Sebenarnya yang perampok itu adalah pihak TPL, bukan warga.
Karena itulah kami berharap pemerintah daerah jangan hanya bisa bicara di balik meja (tuntaskan permasalahan ini secara adil),” paparnya. Secara terpisah Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Humbahas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Viktor Sibarani mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebab, pada dasarnya warga yang ditahan oleh pihak kepolisian adalah warga yang telah merampas chainsaw serta membakar kayu kemenyan dan kayu alam lainnya yang telah ditebangi pihak PT TPL selaku pengadu. “Kita akan terus melanjutkan perkara ini, sebab ini sudah masuk dalam kategori kriminal,” katanya.
Terkait dengan permohonan warga agar keempat rekan mereka yang ditahan segera dikeluarkan, Victor mengatakan,keputusan itu nantinya ada dari atasan. Saat ini pihaknya lebih kepada pengembangan kasusnya. “Kitalahlah nanti apa hasilnya. Tetapi saat ini kita akan terus melakukan penahanan tanpa intervensi oleh pihak mana pun,” katanya.
Direktur eksekutif Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Dimpos Manalu mengatakan, aksi warga sangat wajar sebagai bagian dari kekesalan terhadap penderitaan yang mereka alami sejak datangannya PT TPL. Sementara itu,Humas PT TPL Chairuddin Pasaribu mengatakan, bahwa sikap mereka tetap seperti semula bahwa hal itu bermula dari adanya perampasan chainsaw.
“Saya tidak ingin mengatakan masyarakat karena menurut kawan-kawan (pekerja) yang berada di lokasi, mereka tidak mengenalinya.Saya menyebutnya kelompok orang yang menyerang sepihak,” ujarnya. Bersamaan dengan perampasan cainsaw itu, kata dia, kelompok tersebut juga memaksa yang punya chainsaw untuk merusak jembatan. Juga mengintimidasi pekerja untuk menghentikan pekerjaan.
“Yang jelas kawankawan telah melaporkan hal ini ke pihak berwajib,” ungkapnya. Chairuddin sendiri mengakui bahwa wakil bupati serta DPRD Sumut sebelum Pemilu Presiden (Pilpres) telah membuat surat yang isinya pelarangan penebangan. Jadi, praktis setelah itu tidak ada aksi penebangan. “Sebenarnya praktis sejak peristiwa itu, tidak ada aktivitas di lapangan, sampai terjadi ada pembakaran sepihak.
Dalam keadaan aktivitas penebangan tidak ada malah ini yang terjadi. Yang di lapangan hanyalah kontraktor yang menjaga bukan bekerja. Ini sebenarnya yang agak menarik, pada saat tidak ada aktivitas entah kelompok yang dulu, berbeda atau menangguk air keruh, lalu memaksa orangorang untuk menyerahkan dan membagi minyak solar dan menghidupkan api,” ungkapnya.
Untuk itu dikatakan dia, pihaknya melaporkan kejadian pembakaran ke pihak kepolisian, sebab, sudah masuk dalam ranah hukum.“Kalau sudah dilaporkan ini menjadi masalah hukum, dalam proses hukum, PT TPL tidak ikut apa-apa lagi dan tidak otoritas.
Kami PT TPL sudah diserang sepihak lalu kami juga tidak melawan mereka, tugas kita mem beritahu pihak kepolisian agar tidak memburuk. Terus terang karena sudah dua kali diserang, kami meminta perlindungan. Siapa yang bisa prediksi besok lusa, orangnya, kantornya, barangnya. (baringin lumban gaol/ m rinaldi khair)
Monolak GLOBALISASI, IMPREALISME, dan KAPITALISME.
KEMBALI KETAMPILAN UTAMA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment