Monolak GLOBALISASI, IMPREALISME, dan KAPITALISME.

Sunday, August 3, 2008


Batu Parsidangan

Sejak tahun 1816, masyarakat batak sudah menghentikan hukuman mati bagi para tawanan perang, pemerkosa, matamata musuh, serta pembunuh. Dimana sebagai saksi bisau bahwa masyarakat batak dulunya adalah pelaku kanibalisme batu parsidangan tetap dipertahankan dan kini menjadi salah satu daerah kunjungan wisatwan yang datang ke Huta Sialagan, Ambarita, Samosir.

Diperkampungan ini terdapat 2 tempat batu yang ditata sebagai bagian dari pengadilan oleh raja-raja batak. Dimana batu pertama yang berhadapan dengan penjara merupakan batu tempat raja-raja melakukan persidangan. Setelah ditetapkan sebagai terdakwa yang harus di jatuhi hukuman mati maka dilanjutkan dengan membahwanya pada batu kedua yang merupakan tempat eksekusi. Kemudian setelah hukuman pancung kepala dilakukan, maka bagian tubuh terdakwa akan dimakan bersama warga desa. Dimana yang menjadi jatah untuk raja adalah darah, serta oragan-oragan tubuh bagian dalam.

Demikianlah cerita yang dapat kita dengar dari masyarakata tentang proses eksekusi di tanah batak. Dimana peninggalan yang masih tersisa di Huta Siallagan tersebut merupakan catatan sejarah yang dapat dinikmati sebagai bagian dari objek wisata. (baringin lumban gaol/seputar indonesia)

Tahapan Eksekusi Bagi Orang Batak Yang Dijelaskan Saat Mengunjungi Batu Parsidangan di Desa Siallagan, Ambarita, Samosir.

  1. Seorang terdakwa terlebih dahulu di penjara selama 7 hari 7 malam di bahwa sebuah rumah parsaktion
  2. Para penetuah serta raja desa melakukan musyawarah serta membahas tentang pelanggaran yang dilakukan terdakwa. Yang dimana pada umunya yang dihukum mati adalah pelaku pembunuhan, pemerkosaan, serta tawanan perang.
  3. Setelah dilakukan musyawara dan dijatuhi hukuman mati maka para raja mencari tanggal yang tepat untuk mengeksekusi.
  4. Setelah ditetapkan hari penjatuhan hukuman mati, maka terdakwa terlebih dahulu di pukul menggunakan tongkat sakti untuk menguji apakah si terdakwa masih memilki ilmu kebal. Jika saat dipukul belum menjerit maka si kekuatan siterdakwa diuji kembali dengan menyatnyayat tubuhnya dengan belati yang kemudian di taburi asam.
  5. Selanjutnya jika sudah dinyatakan tidak memilki ilmu kebal maka dilakukan hukuman pancung kepala hingga putus. Dan apabila tidak putus maka eksekutor akan dihukum mati.
  6. Setelah kepala putus, tubuh terdakwa lentangkan kemudian dibedah. Yang dimana organ tubuh bagian dalam yaitu hati, ginjal dan usus diserahkan untuk dimakan sang raja.

No comments: